Minggu, 06 Desember 2009

KONSTITUSI DAN PARTISINYA

1. Konstitusi

Kata Konstitusi barati pembentukan. Berasal dari kata kerja yaitu Constituer ( Prancis) atau membentuk. Yang di bentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal ( permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara.

Dan istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “ Constitution” atau dari bahasa Belanda “Constitue”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah UUD, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, ynag dalam percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet” (Ground:dasar, Wet:undang-undang).Yang keduanya menunjukkan kata tertulis.

Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti Lebih luas dari pada UUD atau sama dengan pengertian UUD

a. Konstitusi Tertulis & Tidak Tertulis

Konstitusi memuat suatu aturan pokok ( fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara.Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat, dan tidak muadah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri.

Ada dua macam konstitusi di dunia yaitu :

1. Konstitusi tertulis (Written Constitution)
2. Konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution)

Ini diartikan seperti halnya Hukum Tertulis (Geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan hukum tidak tertulis (Angeschreven Recht) yang berdasarkan adat kebiasaan. Dalam karangan menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada. [1]

[2]Di beberapa negara lain disebut konstitusi. di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan

1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja lembaga kenegaraan
2. Adanya ketentuan berbagai hak asas idi warga yang diakui dan di lindungi.²

b. Tujuan Konstitusi

Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hokum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hokum tata negara adalah konstitusi atau undang-undang dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri

Tujuan Konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan :

1. Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
2. Hubungan antar lembaga.
3. Hubungan lembaga dengan warga negara.
4. Adanya jaminan hak-hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntunan perkembangan zaman.

c. Klasifikasi Konstitusi

Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa hampir semua negara memiliki konstitusi. Apabila dibandingakan antara satu negara dengan negara lain akan nampak perbedaan dan persamaanya. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku disemua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang meraka sendiri, antara laim KC.Wheare ”Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut :

1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (Written Constitution and Unwritten Constitution).
2. Konstitusi fleksibel dan rigid ( Flexible and Rigid Constitution).

* Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain :

a) Sifat elastis artinya dapat disesuaiakn dengan mudah

b) Dinyatakan dan dilakuakan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.

* Konstitusi rigid mempunyai cirri-ciri pokok antara lain :

a) Memiliki tingkat dan derjat lebih tinggi dari undang-undang

b) Hanaya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa.

1. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi ( Supreme and Not Supreme Constitution)

* Konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang mempunyai kedududakan tertinggi dalam negara ( Tingkat peraturan perundanag-undangan).
* Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedududakan tertinggi dalam negara.

1. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Keasatuan ( Federal and Unitary Constitution).

Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintahan federal (pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintahan pusat.

1. Konstitusi pemerintahan Presidensil dan Pemerintahan Parlementer ( President Executive and Parliamentery executive Constitution).

* Dalam sisterm pemerintahan presidensil terdapat cirri-ciri antara lain :

a) Presiden memiliki kekeuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintah

b) Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilaih.

c) Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legeslatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.

* Konstitusi dalam pemerintahan parlementer memiliki cirri-ciri :

a) Kabinet dipilih oleh seorang perdana mentri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen.

b) Anggota kabinet sebagaian atau seluruhnya dari anggota parlemen.

c) Presiden dengan seran atau nasihat perdana mentri dapat membubarkan parlemen dan memerintahakan diadakan pemilihan umum.

0 komentar:

Posting Komentar